Syarat daftar SD
Meski proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 masih lama, namun ada baiknya para orangtua memahami tata caranya.
Pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang ditetapkan Mendikbud Nadiem Makarim, 10 Desember 2019 dijelaskan mengenai tata cara PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Secara khusus, pasal 5 Permendikbud Nomor 44 ini mengatur tentang persyaratan masuk untuk jenjang SD pada PPDB 2021.
Jadi, berapa batas usia minimal masuk SD yang diatur dalam PPDB 2021? Berikut rangkumannya:
Baca Juga : Siswa SDN Cibeureum Lolos lomba ke tingkat Provinsi
Syarat calon siswa SD PPDB 2021
Adapun persyaratan calon siswa baru kelas 1 (satu) SD meliputi:
1. Usia 7-12 tahun
Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;
2. Paling rendah 6 tahun
Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
3. Usia 7 tahun wajib diterima
Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
4. Usia 6 tahun, kecuali
Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
5. Bukti ada bakat istimewa
Bukti potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis calon siswa harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, untuk usia paling rendah 6 tahun.
6. Rekomendasi bisa dewan guru
Bila rekomendasi psikolog profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah, bagi syarat usia paling rendah 6 tahun.
7. Penyandang disabilitas tak terpengaruh usia
Dalam Pasal 10, calon siswa penyandang disabilitas di sekolah dikecualikan dari syarat usia.